Aqsamu Ayy
Select Menu

Desktop

Chat

Bookmarks

User

Mail

Videos

Contact

Mobile

Archive

clean-5

Topik Berita

Budaya

Kuliner

Kerajaan

kota

Suku

Andi Arief: Semakin Menegaskan Jokowi Jadi Presiden Dengan Peralat KPK dan Polri

Jumpa pers Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang membongkar sepak terjang Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad membuktikan satu hal yang pasti.

"Ini semakin menegaskan dan sangat terlihat bahwa Pak Jokowi menjadi Presiden dengan memperalat Polri dan KPK," kata mantan Staf Khusus Presiden SBY, Andi Arief, dalam keterangan beberapa saat lalu (Kamis, 22/1/2015).

"PDIP dan Jokowi membawa dua instansi ini bermain politik," sambung Andi Arief.

Siang ini, Hasto Kristianto membeberkan bahwa Samad melakukan lebih dari lima kali pertemuan dengan elite PDIP dan Nasdem untuk menawarkan diri menjadi calon wakil presiden (cawapres) bagi capres Joko Widodo atau Jokowi. 

Pertemuan puncak tersebut terjadi pada detik-detik terakhir penutupan pendaftaran capres dan cawapres 2014.

Sebelum tanggal 19 Mei, kata Hasto, Jokowi berserta partai pendukung sepakat menetapkan wapres Jokowi adalah Jusuf Kalla (JK), bukan Abraham Samad.

"Jam 12 malam tanggal 19 Mei itu saya ditugaskan Jokowi bertemu Abraham Samad. Sampaikan bahwa Jokowi sudah putuskan JK sebagai wapresnya, tanpa tekanan dari siapapun," terang Hasto. [rmol/SN] 

Terungkap, Jokowi Paksakan Hukuman Mati Demi Pencitraan

Komisioner Komnas HAM Siane Indriani membeberkan adanya settingan (pengaturan) Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memaksakan eksekusi mati enam terpidana kasus narkoba pada Minggu dini hari (18/1).

Dia mengungkapkan, sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM menggelar rapat yang dihadiri perwakilan dari Kementerian Luar Negeri, Kemenko Polhukam, Jaksa Agung, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan pakar hukum Jimly Asshidiqie.

“Menkum HAM Yasonna Laoly yang waktu itu memimpin rapat sebetulnya tak setuju adanya hukuman mati. Cuman dia bilang Presiden memaksa untuk tetap dilakukan hukuman mati karena narkoba berbahaya,” ujar Siane di kantornya, Jalan Latuharhari, Jakarta, Senin (18/1).

Saat itu, lanjutnya, hanya Komnas HAM yang menolak diadakannya eksekusi mati bagi terpidana narkoba. Komnas HAM menilai, pasal 28 UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya.

Komnas HAM juga saat itu memberikan pertimbangan soal kurir narkoba yang hanya menjadi korban mafia peredaran gelar narkoba. Ditambah lagi banyak oknum hukum yang juga terlibat mafia narkoba.
“Cuma dalam laporan rapat, Komnas HAM ditulis abstain, bukan menolak. Jadi settingannya sudah memaksa,” ujar Siane

Akhirnya, Komnas HAM berkesimpulan jika pemerintah hanya mencari pencitraan lewat hukuman mati terpidana narkoba tanpa mempertimbangkan hak-hak didalamnya sebagai manusia.
“Jangan cari citra dengan menghilangkan nyawa orang,” demikian Siane. [rmol]

Kerajaan